Powered By Blogger

Minggu, 25 September 2011

DEFINISI KOPERASI INDONESIA DAN JENIS-JENISNYA

Koperasi adalah singkatan dari kata co  yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama.
Beberapa definisi koperasi menurut para ahli :
  •    Definisi koperasi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) : koperasi adalh usaha bersama untuk memperbaiki nasib  penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong menolong.
  •    Definisi koperasi menurut Prof. Hans Munkner ali koperasi dari Jerman : koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.

Menurut undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, bada-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan.

FUNGSI KOPERASI.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
·         Meningkatkan kesejahteraan Warga Negara Indonesia.
·         Urat nadi perekonomian Indonesia.

TUGAS KOPERASI.
  1.  Meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia. 
  2.  Membina dan mengembangkan potensi yang ada.
  3.  Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata. 
  4. Tugas yang paling utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa yang inovatif, yang berarti berusaha mencari,menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
  5. Untuk masalah kepengurusan biasanya pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota yang dapat memenuhi syarat.
 JENIS KOPERASI INDONESIA :

a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

                                                Sumber : Google, Wikipedia, dan warta warga Universitas Gunadarma.

Sabtu, 24 September 2011

SEJARAH KOPERASI INDONESIA


Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin memuncak.
Pada tahun 1986 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegai negeri( priyayi). Terdorong oleh keinginannya untyuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerah oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
Pata tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
Pada tahun 1927 dibentuk serikmat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi
Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluaskan semangat koperasi.
Pada tahun 1933 keluar UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya .
Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan koperasi kumiayi. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.