(1) Memanfaatkan koperasi simpan pinjam yang jumlahnya 37.42 unit terdri dari (a) 1.186 KSP, (b) 5.206 USP-KUD dan (c) 30.832 unit USP-KOPTA.
(2) Membangun jaringan usaha KSP, USP-KUD dan SP-Koptan Kopta secara vertikal dan horizontal
(3) Membangun Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertugas untuk mengkordinasikan semua kegiatan yang bersifat nasional termasuk konsep dan kebijakan yang diperlukan.
(4) Membangun sistem pendidikan simpan pinjam secara nasional
(5) Membangun manajemen simpan pinjam yang bersih dan profesional
(6) Membangun kebersamaan antara Pengurus, Manajer, karyawan dan anggota
(7) Membangun KSP, SP-KUD dan SP Koptan melaksanakan dan menerapkan
nilai-nilai koperasi secara benar
Untuk melaksanakan strategi diatas perlu diadakan:
(1) Sosialisasi terhadap KSP, SP-KUD dan SP-Koptan tentang rencana pembangunan sistem keuangan
(2) .Agar diusahakan adanya Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertindak sebagai Central Koperasi simpan pinjam di tingkat pusat
(3) Perlu komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan sistem keuangan ini.
(4) Untuk pengembangan modal KSP, SP KUD dan Koptan perlu dijajaki kemungkinan untuk mengakumulasikan kredit-kredit program kedalam permodalan simpan pinjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar