Powered By Blogger

Rabu, 16 November 2011

KONDISI KOPERASI INDONESIA SAAT INI .

Jumlah koperasi Indonesia dari tahun lalu meningkat hingga 5.31 % Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. "Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup mengembirakan," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, Selasa (12/7).
Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%.
Dalam peringatan hari koperasi, juga dilakukan penyerahan simbolis KUR dari Bank BRI senilai Rp 8,697 triliun untuk 914,103 debitur, Bank Mandiri senilai Rp 1,562 triliun untuk 26,926 debitur, Bank BNI senilai Rp 1,616 triliun untuk 18,490 debitur, dan Bank BTN Rp297,3 miliar untuk 2,249 debitur.
 
sumber : http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1310458297/72654/Jumlah-koperasi-Indonesia-meningkat-531-ketimbang-tahun-lalu-

KOPERASI BERKAITAN DENGAN BISNIS YANG ADA DI INDONESIA

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Bisnis kebanyakn dimiliki oleh pihak-pihak swasta untuk meningkatkan kemakmuran dan keuntungan yang besar bagi pemiliknya. Tetapi, tidak semua bisnis didirikan untuk mendapatkan keuntungan yang besar untuk pemiliknya , ada juga bisnis yang di bentuk bertujuan untuk  meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakya yang disebut bisnis koperatif .
Bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Jadi, koperasi bagi saya juga termasuk atau berkaitan dengan bisnis yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya atau mungkin juga bisa disebut koperasi termasuk salah satu contoh bisnis koperatif.

MANFAAT DIADAKANNYA KOPERASI DILINGKUNGAN SEKOLAH.

Koperasi sekolah adalah suatu unit usaha yang didirikan di sekolah yang beranggotakan para siswa ataupun siswi yang bersangkutan.
Koperasi didirikan oleh pengurus sekolah tersebut biasanya untuk menyediakan berbagai macam kebutuhan yang diperlukan oleh guru maupun sekolah tersebut. Misalnya buku tulis, pulpen , pensil , alat gambar , spidol , makanan , dll.
Makanan yang dijual di koperasi sekolah tentunya sudah di uji standar kualitas kebersihannya dan kesehatannya oleh pihak sekolah agar para siswa terjaga kesehatannya dan tidak memakan makanan sembarangan.
Selain itu dengan adanya koperasi disekolah dapat mendidik para siswa untuk lebih mandiri dan dapat mengajarkan cara mengelola koperasi tersebut dan juga berorganisasi.

Kamis, 10 November 2011

KOPERASI KREDIT CEMARA LESTARI

Koperasi Kredit CU Cemara Lestari

A. Sejarah
Koperasi kredit Cemara Lestari didirikan pada tanggal 15 Juli 2000. Koperasi ini pertama kali didirikan di gereja Santo Markus di Jl. Kerinci. Awal didirikannya koperasi ini karena adanya keprihatinan antar sesama umat gereja, karena banyak dari mereka yang terlilit hiutang dengan rentenir.Pada tahun 2008, koperasi kredit Cemara Lestari ini telah memiliki bangunan sendiri dengan luas 80M2 yang berdiri diatas tanah seluas 144M2 di Jl. Tole Iskandar No. 61. Koperasi kredit Cemara Lestari ini khusus melayani simpan-pinjam saja dan tidak dapat unit usaha di dalamnya.

B. Visi dan Misi
Visi :
Kopdit Celesta adalah lembaga keuangan terpercaya sahabat masyarakat depok timur dan sekitarnya, di kelola secara profesional berlandaskan nilai-nilai dan prinsip koperasi serta ramah dalam pelayanan.
Misi :
Mengajak masyarakat sebanyak mungkin untuk menjadi anggota kopdit Celesta guna mewujudkan ketangguhan ekonomi bersama melalui:
  • Pelayanan simpan uang dengan aman berbunga kompetitif
  • Pelayanan pinjaman uang dengan mudah, cepat dan bunga terjangkau
  • Pelayanan konsultasi keuangan
C. Kepengurusan
Pengawas terdiri dari :
1. ketua
2. Sekretaris
3. Anggota
Pengurus terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Bendahara
4. Sekretaris
5. Anggota

Karena seluruh pengurus koperasi bekerja, maka mereka menggunakan jasa manajemen yang terdiri dari:
1. Manajer, mencakup bidang keuangan
2. Bagian pinjaman
3. Bagian administrasi (Teller)
4. Bagian Administrasi (Penagihan)

D. Keanggotaan
Hingga bulan September tahun 2011 jumlah anggota Kopdit Celesta adalah 820 orang.

Syarat menjadi anggota:
  1. Harus mempunyai itikad baik
  2. Sanggup Menaati peraturan serta pola kebijakan yang berlaku
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapinya dengan  foto copy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku, pas foto ukuran 2x3 dua lembar
  4. Direkomendasikan oleh anggota lain 
  5. Menyetor kontribusi berupa :                                                                                                               - Uang pangkal + biaya pendidikan (sekali saja)     Rp.  50000                                                            - Simpanan pokok (sekali saja)                             Rp.100000                                                             - Simpanan wajib per bulan                                    Rp.  20000                                                            - Simpanan sukarela (semampunya sampai dengan maksimal 10% dari total asset)                                - Premi dana sosial per tahun                                  Rp.  20000
E. Waktu pelayanan 
Senin-Jumat  : Pkl. 09.00-16.00 wib
Sabtu            : Pkl. 09.00-14.00 wib
Minggu pagi  : Seusai Misa Kudus ( Di Sekretariat Paroki dengan Bp. Th.Sadadi)

F. Jasa pelayanan
1. Simpanan
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Simpanan Kapitalisasi
- Layanan Unggulan :
 1. Sikhujang (Simpanan Khusus Berjangka)
 2. Sibuhar (Simpanan Bunga Harian)
 3. Simapan (Simpanan Masa Depan)
 4. Sidaun (Simpanan Dana Pensiun)
 5. Simpanan Peduli Kasih
 6. Simpanan Ziarah/Wisata rohani

2. Pinjaman
- Pinjaman Biasa
- Pinjaman Darurat
- Pinjaman Khusus
- Pinjaman Investasi
- Pinjaman Sadar Hari Tua

Kelompok :
  • Shintia Ayu I
  • Fitriani Vonna
  • Norma D.A
  • Desty M

Selasa, 08 November 2011

KOPERASI KREDIT / CU ( CREDIT UNION )

Koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri..

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  2. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
  Koperasi kredit ini biasanya muncul atas   prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama  mereka,  dengan  tingkat  bunga  yang  memadai  sesuai  dengan  kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif (niaga atau investasi), atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.

Pada  mulanya  penanganan  koperasi  kredit      berpijak  pada  pengaturan  ekonomi rumah  tangga  para  anggota.  Semakin  baik  dan  telaten  pengaturan  ekonomi  rumah tangga,  semakin    berkembang     koperasi  kreditnya,  karena   tabungan    koperasi  kredit biasanya berasal dari penghematan dan efisiensi dalam penataan pengeluaran rumah tangga para anggotanya.   

 Dalam pendidikan awal atau pendidikan dasar ini para calon anggota  mendapat orientasi tentang penataan masalah-masalah ekonomi rumah tangga, cara menabung, meminjam,    uang   pangkal,  simpanan    pokok,  simpanan    wajib,  simpanan   sukarela, angsuran pinjaman, bunga, denda, sisa  hasil usaha, pencocokan antar buku anggot dengan   catatan  yang   ada  di bendahara    (kartu simpanan    dan  pinjaman   anggota), termasuk    aspek-aspek    yang    oleh  ibu-ibu   penggerak    Koperasi   kredit  disebut TUKKEPAR, yakni tujuan pinjaman, Kemampuan mengembalikan pinjaman, Kerajinan menabung,  Prestasi  dan  Partisipasi  dalam  kegiatan-kegiatan  koperasi  kredit.

sumber : www.smecda.com/deputi7/file_makalah/06_10_Koperasi_Kredit.pdf