Powered By Blogger

Selasa, 08 November 2011

KOPERASI KREDIT / CU ( CREDIT UNION )

Koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri..

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  2. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
  Koperasi kredit ini biasanya muncul atas   prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama  mereka,  dengan  tingkat  bunga  yang  memadai  sesuai  dengan  kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif (niaga atau investasi), atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.

Pada  mulanya  penanganan  koperasi  kredit      berpijak  pada  pengaturan  ekonomi rumah  tangga  para  anggota.  Semakin  baik  dan  telaten  pengaturan  ekonomi  rumah tangga,  semakin    berkembang     koperasi  kreditnya,  karena   tabungan    koperasi  kredit biasanya berasal dari penghematan dan efisiensi dalam penataan pengeluaran rumah tangga para anggotanya.   

 Dalam pendidikan awal atau pendidikan dasar ini para calon anggota  mendapat orientasi tentang penataan masalah-masalah ekonomi rumah tangga, cara menabung, meminjam,    uang   pangkal,  simpanan    pokok,  simpanan    wajib,  simpanan   sukarela, angsuran pinjaman, bunga, denda, sisa  hasil usaha, pencocokan antar buku anggot dengan   catatan  yang   ada  di bendahara    (kartu simpanan    dan  pinjaman   anggota), termasuk    aspek-aspek    yang    oleh  ibu-ibu   penggerak    Koperasi   kredit  disebut TUKKEPAR, yakni tujuan pinjaman, Kemampuan mengembalikan pinjaman, Kerajinan menabung,  Prestasi  dan  Partisipasi  dalam  kegiatan-kegiatan  koperasi  kredit.

sumber : www.smecda.com/deputi7/file_makalah/06_10_Koperasi_Kredit.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar