Koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri..
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif (niaga atau investasi), atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.
Pada mulanya penanganan koperasi kredit berpijak pada pengaturan ekonomi rumah tangga para anggota. Semakin baik dan telaten pengaturan ekonomi rumah tangga, semakin berkembang koperasi kreditnya, karena tabungan koperasi kredit biasanya berasal dari penghematan dan efisiensi dalam penataan pengeluaran rumah tangga para anggotanya.
Dalam pendidikan awal atau pendidikan dasar ini para calon anggota mendapat orientasi tentang penataan masalah-masalah ekonomi rumah tangga, cara menabung, meminjam, uang pangkal, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, angsuran pinjaman, bunga, denda, sisa hasil usaha, pencocokan antar buku anggot dengan catatan yang ada di bendahara (kartu simpanan dan pinjaman anggota), termasuk aspek-aspek yang oleh ibu-ibu penggerak Koperasi kredit disebut TUKKEPAR, yakni tujuan pinjaman, Kemampuan mengembalikan pinjaman, Kerajinan menabung, Prestasi dan Partisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi kredit.
sumber : www.smecda.com/deputi7/file_makalah/06_10_Koperasi_Kredit.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar